Sunday, May 29, 2011

FRANCHISE USAHA : COCO COTTON CANDY

COCO
COTTON CANDY
PROPOSAL FRANCHISE - COCO COTTON CANDY

MAIN TOPICPerihal : Kerjasama Franchise COCO – COTTON CANDY
Produk : “ COTTON CANDY” dengan brand “ COCO”

BACKGROUND PERUSAHAAN

CV. COCO Food & Beverage bergerak di bidang usaha Food & Beverage seperti ICE CREAM & FLOAT, COTTON CANDY, POP CORN. Berdiri pada tahun 2007. COCO- Food & Beverage saat ini telah ada 6 outlet berlokasi di Mall Of INDONESIA ( Jakarta) , Plaza Buaran ( Jakarta Timur) , Harapan Indah Carrefour, ITC Cempaka Mas, ITC Permata Hijau, Pekanbaru.
Seperti yang kita ketahui, masyarakat terutama dari anak2 sampai dewasa sangat menyukai Cotton Candy alias GULALI. Cotton Candy yang manis dengan variant rasa dan warna yang menarik membuat para customer ketagihan untuk menkonsumsinya. Apalagi kalau Anda membuka usaha COCO COTTON CANDY ini ke tempat yang strategis, ramai, dan sering dilalui orang. Maka usaha Anda dijamin akan sangat sukses.
Cotton Candy akan dibuat dengan berbagai variasi rasa dan warna yang tentunya akan menarik perhatian konsumen.
COCO - COTTON CANDY mengajak dan membuka kesempatan Franchise bagi Anda yang ingin turut berkembang, maju dan sukses bersama!

APA KEUNTUNGAN ANDA MEMBELI FRANCHISE DENGAN COCO?
1. TIDAK REPOT
Semua Peralatan, Mesin, Bahan2 produk akan disupply oleh kami, anda tidak perlu memusingkan hal stock.
2. READY SYSTEM
Anda mendapatkan system penjualan yang sudah matang. Anda tidak perlu lagi meng-create lagi dan mencoba dari awal, semua tinggal mengikuti dan menjalankan saja.
3. GUARANTEE
Usaha ini menjamin anda untuk mendapatkan profit tak terhingga sesuai dengan teknik penjualan Anda.
4. FAME
Brand COCO sudah ada nama di pasaran, jadi menjamin produk Anda tidak diragukan dan disukai oleh pembeli ( dibanding dengan usaha brand baru, akan lebih lambat untuk masuk ke pasaran)

SPESIFIKASI PRODUKI. Product & Price
MESIN :
Cotton Candy Machine

III. Outlet Picture :


Lokasi yang dibutuhkan : minimal= 1m x 1m, Ideal= 1.2mx1m( FLEXIBLE)
Penyediaan Daya Listrik : 2000W ( Power ON) , 1600W ( Working) , 0W ( Standby)

MARGIN USAHA
Income per Bulan :
Weekday ( Mon – Thu) = 40 stick x Rp. 7000
= Rp. 210.000/ hari x 18 hari = Rp.5.040.000
Weekend ( Fri-Sun) = 100 stick x Rp. 7000
= Rp. 560.000/ hari x 12 hari = Rp.8.400.000 ( + )
( TOTAL penjualan gulali = 1920 stick/ bulan)
TOTAL = Rp. 13.440.000

Fee per Bulan :
Bahan2 = + - Rp. 3.000.000
Gaji SPG = Rp. 700.000
Sewa Tempat = Rp. 2.500.000 ( tergantung lokasi)
TOTAL = Rp. 6.200.000 ( -)
OMSET BERSIH = Rp. 7.240.000/ bulan
BEP :
Modal Awal = Rp. 20.000.000
Income = Rp. 7.240.000 / bulan
BEP Time = 2-3 BULAN

SYSTEM FRANCHISE :
A. Franchise Fee : Rp. 20.000.000, -
B. Equipment yang didapat :
1. Booth = 1buah ( lengkap beserta dekorasi2nya)
2. Mesin Cotton Candy = 1 buah
3. Gula Flavors = 24kg ( 3kg/ 8rasa) ( 2-3minggu)
4. Stoples Gula = 8 buah
5. Stick kertas = 3000pcs ( 1-2bulan)
6. Plastik Kemasan = 40bks ( 1400pcs) ( 1bulan)
7. Seragam Karyawan = 1person ( 2baju+ 1topi)

PRICE LIST BAHAN ( Wajib Order dengan Pusat) No BAHAN PRICE / PCS
1 Gula Flavor 20rb / kg
2 Stick Kertas 200/ pcs
3 Plastik Kemasan 20rb/ bks
4 Seragam Karyawan 200rb/ person
* ongkir ditanggung oleh Franchisee

KETENTUAN FRANCHISE
Kewajiban Franchisor :
1. Franchisor wajib memberikan jasa penyediaan mesin, peralatan dan bahan2 dasar sesuai dengan pilihan jenis Franchise.
2. Franchisor wajib memberikan pelatihan/ operasional training pada waktu awal Franchise selama max 3 hari kepada franchisee ketempat usaha ( untuk sementara ini hanya untuk di daerah Jakarta saja) . Diluar itu, pelatihan dapat dilakukan di outlet yang ada di Jakarta.
3. Franchisor memberikan support berupa bimbingan dalam bisnis management, marketing, dan promosi dalam waktu kontrak Franchise berjalan.
4. Franchisor memecahkan masalah bersama2 Franchisee apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan Franchise COCO.

5. Franchisor berhak untuk meng-audit ke outlet2 Franchisee dalam hal ketertiban dan keteraturan usaha sesuai ketentuan Franchisor, mis. Pemeriksaan qualitas produk, jasa pelayanan karyawan, kebersihan outlet, bahan2 produk, alat2 yang dipakai apakah benar2 disupply dari pusat Franchisor. Jika terjadi pelanggaran yang serius, maka akan diberi peringatan. Jika terjadi pelanggaran sebanyak 3 kali setelah peringatan, maka Franchisor berhak menarik lisensi Franchise dari Franchisee. Jadwal kegiatan audit ini tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan segala askpek di dalam bisnis ini, semakin maksimal, semakin tinggi profit kita.

Kewajiban Franchisee :
1. Franchisee hanya boleh menjual produk dari COCO, mengambil stock order dari COCO ( sesuai ketentuan jenis2 barang yang sudah dicantumkan diatas) setelah memiliki hak licenci berupa surat kontrak Franchise dari COCO.
2. Franchisee wajib memberikan DP 50% setelah deal penandatanganan kontrak Franchise, dan melunasi 50 % setelah semua peralatan telah siap usaha.
3. Bahan2 diWAJIBkan untuk mengorder ke Franchisor. ( Pelanggaran 3 x maka Licensi Franchise akan dicabut) .
4. Franchisee tidak menuntut lebih dari barang2 penyediaan awal oleh Franchisor karena telah dianggap memenuhi standard komersial.
5. Kontrak Franchise 1 Tahun, dan akan diperpanjang jika dianggap perlu.
6. Perpanjangan Kontrak Franchise setelah 1 tahun dikenakan royalty perpanjangan sebesar Rp. 2.000.000, -
7. Jika berhenti usaha dalam masa kontrak berlaku atau tidak diperpanjang setelah masa kontrak habis, maka Franchisee tidak diperbolehkan menggunakan nama “ COCO” lagi, termasuk Booth COCO, gelas, seragam, stiker, banner, menu produk, etc yang berkatian dengan hak paten COCO. Kecuali bisa dioper ke owner outlet lain yang ingin meneruskan kontrak Franchise tanpa dikenakan biaya Franchise awal, maka segala booth dan peralatan lainnya yang berkaitan dengan hak paten logo COCO dapat dipergunakan kembali. Surat kontrak dengan Franchisee baru, dengan waktu kontrak sama seperti kontrak sebelumnya.
8. Franchisor hanya bertanggung jawab atas jasa bimbingan dan pelatihan terhadap usaha yang dijalankan oleh Franchisee. Franchisee tidak dapat menggugat Franchisor jika terjadi kegagalan, kerugian atau penurunan profit usaha yang dijalankan oleh Franchisee sendiri.
9. Franchisee wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Franchisor jika terjadi perubahan2 policy dalam system management improving atau pilihan pemakaian bahan yang dianggap lebih baik, hygenis dan modal yang lebih minim . Misalnya : Perubahan kemasan, tambahan flavor, dll.

PELANGGARAN DAN SANKSIPENCABUTAN HAK LICENCI FRANCHISE jika:
1. Jika Franchisee telah memutuskan tidak bekerja sama lagi ( mungkin karna tidak melanjutkan kontrak atau memutus hubungan sebelum jatuh tempo kontrak) , maka selanjutnya Franchisee tidak diperbolehkan untuk membuka usaha COCO. Jika diketahui tetap membuka usaha COCO, maka Franchisor akan menuntut secara hukum. Alternatif lain, Franchisee bisa mencari pengusaha lain untuk meneruskan usahanya tanpa harus membayar lagi Franchise Fee kepada Franchisor ( tinggal meneruskan usaha) . Akan tetapi jangka waktu kontrak tetap sama sesuai dengan yang tertera di kontrak awal.
2. Jika terjadi pelanggaran seperti :
a. Diketahui Franchisee menggunakan booth, mesin, alat2, bahan2 dan produk selain yang disediakan/ disupply oleh Franchisor,
b. Tidak mengikuti peraturan dari Franchisor,
maka akan diberi peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali. Jika telah terjadi pelanggaran sebanyak 3 kali, maka Franchisor berhak menarik lisensi Franchise dari Franchisee dan Franchisee tidak diperbolehkan membuka usaha COCO lagi Jadwal kegiatan audit ini tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan segala askpek di dalam bisnis ini, semakin maksimal, semakin tinggi profit usaha Anda.


Owner : Kevin Cornelly
Apartement Kelapa Gading Square, City Home, Santa Monica, 2209, Jln. Boulevard Barat, Kelapa gading, Jakarta Utara
081281970988 / 021-45870295
Email : cocofnb@ yahoo.com , Kevin_ cornelly@ yahoo.com
Website : www.cocofnb.blogspot.com
Facebook : cocofnb@ yahoo.com
***** SELAMAT BERGABUNG DAN SUKSES BERSAMA KAMI *****

No comments:

Post a Comment